Pria ini akrab disapa Da Zet dan ditangkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar di Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/7/2021).
Benar, Pria bertubuh tambun tersebut dinyatakan bebas usai menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang pada selasa (11/1/22).
Dikenal sebagai Da Izet, seorang mantan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PPI Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan beberapa bulan yang lalu dan videonya sempat viral di media sosial kini dan kini telah bebas dari hukuman.
Karutan Anak Air Padang Muhammad Mehdi membenarkan bahwa Izet sudah bebas dan keluar dari rutan serta dijemput oleh keluarga pada Rabu,(12/1/22) Siang.
"Izet tersebut tela menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang dan pada Selasa (11/1/22) kemaren beliau tela dinyatakan bebas," kata Mehdi
Selama menjalani masa hukuman, Izet dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak neko-neko.
"Dia baik, mengikuti aturan yang ada di Rutan serta program pesantren yang kami rintis," sebut Mehdi.
Tak sampai di sana, selama menjalani masa hukuman, kata Mehdi, Izet juga sudah lancar membaca kitab suci Alquran.
“Izet kini sudah lancar membaca Alquran, Beliau juga punya komitmen untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” tambah Mehdi.
Zetrial sempat menjadi idola di Medsos dengan aksi premannya, namun setela enam bulan dibamleng dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang sikapnya permannya kini beruba total.
#GP | MUF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar