Dr. Sadrianto, M.Pd: Pengawas sekolah perlu memperkuat kompetensi diri. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Dr. Sadrianto, M.Pd: Pengawas sekolah perlu memperkuat kompetensi diri.

Rabu, Januari 12, 2022

 


Padang(SUMBAR). GP-Sebuah kebahagiaan tersendiri bagi awak media GP dapat bertemu dalam waktu yang sebenarnya tidak begitu di rencanakan dengan Sektretaris Dinas Pendidikan Sumaetara Barat, Dr. Sadrianto, M.Pd. di ruang kerjanya,  Selasa (11/1).

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumaetra Barat itu, menerima kunjungan kami Saldi Nafri, S.Ag.MA  bersama Syafrial, S.Pd Koordinator Pengawas SMA SMK Kabupaten Dharmasraya dengan ramah dan akrab.


"Apa kabar pengawas ?  begitu ia memulai, manyapa dan kamipun menjawab penuh akrab alhambdulillah sehat Pak Sekretaris".


Beliau begitu akrab dengan jabatan pengawas sekolah,  karena memang sebelumnya Dr.Sadrianto menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Barat saat ini pernah menjadi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VII dan Wilayah VIII.


Dalam pembicaraannya dengan kami, Sadrianto mengingatkan, jabatan fungsional pengawas sekolah memegang peran penting untuk keberhasilan pendidikan. 


Tuntutan akan kualitas pengawas sekolah menjadi keniscayaan agar tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan secara maksimal. Sesuai amanat Permendikbud RI Nomor 12/2018, standar pengawas sekolah harus memiliki 6 dimensi kompetensi.


Keenam kompetensi tersebut meliputi, kompetensi kepribadian, supervise akademik, supervise manajerial, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan sosial.


Lebih lanjut Dr. Sadrianto, M.Pd mengatakan, pengawas sekolah adalah suhunya Guru, “Dulu pengawas sekolah adalah suhunya guru, namun sekarang sepertinya ada penurunan penghormatan itu, dimana letak masalahnya,"ungkap  Sadrianto mempertanyakan.


Justeru itu, saya menghimbau semua pengawas sekolah kiranya dapat meningkatkan kompetensi diri dan mengasah kemampuan sehingga penghormatan itu bisa kembali kita peroleh,"  ulas Dr. Sadrianto. 


Sadrianto menekankan,  pentingnya pengawas sekolah memahami PermenPan nomor  21 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka kreditnya pada Bab 1 Pasal 1 menyatakan bahwa Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.


Hal ini meliputi penyusunan program, pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, hingga pembimbingan dan pelatihan profesional guru.


 #GP | Saldi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS