Penunjukan Didi Arpeni tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan tugas dari Gubernur, melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumbar bernomor 821.22/6378/Kpts 2021 tanggal 31 Desember 2021berbunyi “terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 di samping jabatannya sebagai Kasubag Tata Usaha ( TU) juga sebagai pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Sebagaimana di ketahui terhitung sejak 1 Januari 2022 Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah V Sijunjung Drs. Adrial memasuki masa purna baktin atau pensiun, maka untuk melaksanakan tugas sampai di tetapkannya Kacabdin Wilayah V Sijunjung definitif yang baru, perlu di tetapkan pelaksana tugas, ungkap Didi Arpeni.
Dalam bincang santainya dengan Media GP, Didi Arpeni yang muda dan enerjik ini menuturkan ia ingin jabatan ini sebagai ladang amal dan ibadah dalam kehidupan.
“Ini adalah amanah yang harus di jalankan dengan sebaik baiknya dan saya mohon dukungan semua pihak, mulai dari Guru, Kepala sekolah, dan tentu saja semua pengawas sekolah di jenjang SMA dan SMK se wilayah V Sijunjung” ujar Didi panggilan akrabnya sehari hari.
Menyinggung program yang akan di lakukan kedepan, Didi mengatakan, bahwa ia akan melanjutkan hal hal yang sudah terbina dengan baik oleh Kacabdin lama Bapak Drs. Adrial selama ini dan tentu saja akan melakukan inovasi baru terutama pada pengembangan pendidikan di Cabdin wilayah V Sijunjung ini baik pada peningkatan sarana maupun pada kualitas pembelajaran.
Justeru itu Didi menghimbau semua elemen pendidkan, agar mengambil peran masing masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, “saya berharap semua kita mengambil peran masing masing sehingga kualitas pendidikan di wilayah V Sijunjung ini semakin baik” ujar Didi mengakhirinya
#GP | Saldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar