Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota menggelar rapat persiapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 di Hall Lantai III, Balai Kota, Kamis ( 16/12/2021).
Asisten I Setdako, Syahdanur, SH, M.Si, saat memimpin rapat, ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya. "Kali ini awal dalam persiapan, karena pemandangan itu tidak ada pelaksanaannya dilihat dari LKPJ dan LPPD. Jadi ini merupakan bagian dari daerah dan kepala daerah," tulisnya.
Dijelaskannya, LKPJ merupakan suatu kewajiban kepala daerah berupa laporan penyelenggaraan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD.
Sedangkan LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) masing-masing OPD yang disampaikan wali kota Pemerintah.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu, diminta tim penyusun LPPD dan LKPJ yang telah ditunjuk agar bekerja cepat dan sudah mulai menyiapkan data dan bahan terkait," tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Pembinaan Wilayah dan Kerja Sama, Bagian Tata Pemerintahan Setdako, Teddy R, S.STP, menyebutkan, awal dasarnya LPPD merupakan tujuan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Disampaikannya, dalam rapat ini membahas lebih dalam terkait tata cara pengisian pencapaian kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dari setiap OPD.
Rapat diikuti kasubag evaluasi dan pelaporan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar