Parpol Ikuti Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Parpol Ikuti Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan

Selasa, Desember 07, 2021

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Upayakan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) tepat sasaran, BPBD Kesbangpol laksanakan Rapat Monitoring Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Parpol Kota Padang Panjang tahun anggaran 2021, Selasa (07/12/2021) di Padang Panjang.


Rapat tersebut dihadiri Wali Kota,  H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, SH, SIK, MH, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari, Rahmat Nurhidayat, SH, Kaban BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP dan seluruh perwakilan parpol Padang Panjang.


Wako Fadly mengapresiasi capaian BPBD Kesbangpol yang telah mencairkan dana parpol tepat pada waktunya.


"Sama diketahui bantuan keuangan merupakan hal penting bagi parpol untuk menjalankan fungsi dalam menyerap aspirasi yang disampaikan melalui jalur yang tepat," sebut Wako Fadly. 


Ia berharap agar parpol benar-benar tepat sasaran dalam menggunakan dana anggaran ini. "Gunakanlah dana ini dengan sebaiknya, dan pergunakan sesuai dengan kebutuhan," katanya.


Senada dengannya Ketua DPRD, Mardiansyah, menyebutkan, dalam penggunaan dana parpol ini terikat dengan aturan. Konsekuensinya perlu pertanggungjawaban.


"Kita dituntut untuk semaksimal mungkin dalam mengelola dan menggunakan dana tersebut karena kita sudah terikat dengan Perwako," katanya.


Sementara itu, Kapolres Novianto menyampaikan terima kasih kepada parpol yang telah menyelenggarakan gerai vaksin untuk masyarakat Padang Panjang.


Dikatakannya, cara pandang sebuah partai memang berbeda-beda, namun tetap pada satu tujuan yaitu membangun Kota Padang Panjang lebih baik ke depan.


Khusus untuk penggunaan dana parpol, Novianto berpesan agar dipedomani aturan. "Jangan sampai nanti ada berita, parpol ini menyelundupkan uang ini itu. Jauhilah ini," ajaknya.


Sedangkan Rahmat Nurhidayat, menyampaikan, uang bantuan parpol ini mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri. Berbicara dana, katanya, dana bukan sesuatu yang datang dan hilang begitu saja. Dana ini diberikan untuk bantuan agar parpol bisa bergerak dibidangnya.


"Uang yang masuk dan dipakai jangan sampai tidak sinkron. Masuk 100 nanti administrasinya juga 100. Penggunaan dana ini harus sesuai sasaran dan tepat waktu. Ini harus diteliti serta dibuktikan dengan kelengkapan sah dan lengkap. Kalau semua lengkap, insyaa Allah tidak akan ada temuan lagi," sebutnya.


#GP | DF | Cigus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS