Cegah Pungli dan Gratifikasi, Pemko Laksanakan Sosialisasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Pemko Laksanakan Sosialisasi

Senin, Desember 27, 2021

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Cegah pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, Pemerintah Kota Padang Panjang kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi serta Sosialisasi Gemar Menabung bagi Kepala Sekolah Dasar, Bendaharawan BOS, dan Pengelola Barang SD Negeri se-Kota Padang Panjang di Aula Disdikbud, Senin (27/12/2021).


Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat membuka kegiatan ini menyampaikan, sejak dulu hingga saat ini Pemko telah berkomitmen untuk memberantas pungli dan gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan, Pemko telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi serta Lapor Wali.


"Saya harap semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan," kata Wawako Asrul.


Guru ataupun tenaga pendidik, tambah Asrul, memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi.


“Para pengelola BOS (bantuan operasional sekolah) cukup rentan terlibat praktek ini, karena dana yang dikelola sangat besar. Ingat jangan pernah meminta uang, jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan," ujar Asrul.


Khusus untuk menabung, katanya, ini dianjurkan bagi pendidik untuk anak-anaknya. Karena dengan menabung sejak dini, berarti sudah mengusahakan penyediaan biaya pendidikan sejak dini. Anak-anak pun sudah diajarkan hemat dari dini sehingga dewasa nanti mereka akan terbiasa melakukannya.


Sementara itu Inspektur, Dr. Syahril, MH menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.


“Sedangkan gratifikasi adalah pemberian kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya. 


Di akhir kegiatan, Wawako Asrul menyerahkan Penghargaan Pengelola Dana Bos Terbaik kepada Kepala Sekolah Ratni Husnita, S.Pd dari SDN 08 Padang Panjang Barat, Bendahara BOS, Buyung HR, S.Pd dari SDN 13 Padang Panjang Timur dan Pembantu Pengurus Barang, Yanti Oktavianil dari SDN 06 Padang Panjang Barat.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd, Waka Polres, Kompol. Alvira, SH beserta jajaran dan undangan lainnya. 


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS