Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Panjang tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Jumat (26/11/2021) sore, di ruang rapat DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, diikuti Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Wakil Ketua bersama anggota DPRD, Forkopimda, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Wako Fadly dalam penyampaianya, menyebutkan, tahun 2022 merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan visi dan misi kota yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Padang Panjang.
“Kondisi perekonomian Kota Padang Panjang pada tahun 2022 diharapkan bisa lebih baik dibanding tahun 2021. Meskipun demikian, kondisi itu masih dihadapkan dengan beberapa risiko yang mungkin terjadi. Risiko tersebut antara lain seperti ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19, yang secara umum telah berakibat pada turunnya pendapatan daerah,” katanya.
Disampaikannya, untuk tahun 2022 Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 541.419.707.666. Proyeksi Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 92.304.833.666, Pendapatan Transfer sebesar Rp 446.104.874.000, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 3.010.000.000.
Sementara untuk Kebijakan Pendapatan Daerah 2022, Fadly menyampaikan, akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang meliputi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memaksimalkan sistem pemungutan pajak maupun retribusi. Sistem pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah, memaksimalkan sosialisasi pendapatan daerah, serta peningkatan koordinasi dan pemenuhan kewajiban pelaporan dan penyediaan data keuangan kepada Pemerintah Pusat.
Dalam hal kondisi umum Belanja Daerah, Fadly menyampaikan, berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2022, maka anggaran belanja daerah sebesar Rp 599.879.707.666.
“Belanja dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp 531.676.018.289, pada Belanja Modal sebesar Rp 66.203.689.377, pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2 miliar.“ sebutnya.
Fadly menyebutkan, Belanja Daerah disesuaikan dengan tema pembangunan Kota Padang Panjang Tahun 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia untuk mewujudkan Padang Panjang Sejahtera”.
Di akhir penyampaian, Fadly mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan kontribusi positif, sehingga Rancangan APBD ini dapat dirampungkan.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar