Tidak Setuju Jumlah Klaim Asuransi, Nasabah Mengadukan BCA Finance ke OJK - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tidak Setuju Jumlah Klaim Asuransi, Nasabah Mengadukan BCA Finance ke OJK

Minggu, November 07, 2021

JAKARTA.GP– Ahli waris nasabah BCA Finance tidak Setuju dengan jumlah pembayaran klaim asuransi meninggal dunia nasabah/konsumen atau tertanggung atas nama Yeni Yunetri (Alm), sehingga mengadukan BCA Finance dan BCA life ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/11/2021) lalu. Kapasitas OJK sebagai pengawas sektor keuangan untuk mendapatkan solusi.


“Dengan melayangkan pengaduan kepada OJK sebagai pengawas sektor keuangan. Berharap dapat memperoleh solusi atas perselisihan kami dengan pihak BCA finance,” kata kuasa ahli waris nasabah Wempi H.O Ursia,.SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2021).


Almarhumah atau tertanggung Reni Yunetri meninggal akibat Covid-19 dan telah menyerahkan seluruh dokumen klaim asuransi jiwa kredit protection (BCA life) kepada BCA finance pada tanggal 30 Juli 2021 lalu.


Wempi menyayangkan pihak BCA finance dan BCA life memberikan penggantian hanya sebesar Rp.129.237.551, sedangkan nilai pelunasan account induk pertanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.282.009.956. Sehingga kekurangan pelunasan yang harus dibayar ahli waris sebesar Rp.152.777.405.


“Seharusnya dalam kondisi pandemi seperti ini, pihak BCA finance dan BCA life mempunyai kebijkan yang dapat membantu tertanggung atau ahli waris,” tegasnya.


Sementara itu, Departemen Legal BCA Finance Kantor Pusat Pondok Indah Ari Bhaskara menjelaskan terkait dengan pengaduan ahli waris tertanggung atas nama Yeni Yunetri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mengapa angka berbeda, jadi perhitungan Credit Protection (CP) itu dimulai dari tertanggal konsumen meninggal yakni pada tanggal 09 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022. Ketika terdapat penambahan tenor pasca Konsumen mengikuti program restrukturisasi/relaksasi, hal tersebut tidak tercover oleh asuransi CP. Maka disana terjadi perbedaan angka.


“Ketika konsumen itu menerima program restrukturisasi/relaksasi, sebagaimana tertuang dalam Perubahan Pertama Perjanjian Pembiayaan Konsumen, telah disebutkan bahwa masa pertanggungan yang dicover oleh Asuransi CP terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 merujuk pada tenor awal sebelum relaksasi dan itu sudah kami nyatakan dalam Perubahan Pertama Perjanjian,” ungkapnya.


Ari menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu kepada konsumen untuk mempelajari isi dari perubahan perjanjian tersebut sebelum konsumen menandatangani perjanjian.


“Dan pihak kami tidak memaksa konsumen untuk menandatangani perubahan perjanjian tersebut,” katanya. 


#GP | Tim | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS