Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) kembali tertibkan spanduk sudah kedaluwarsa di Padang Panjang, Kamis (25/11/2021).
Kasi Operasional, Sazali, S.Sos, menyampaikan, tim menertibkan spanduk yang sudah habis masa berlakunya dan spanduk yang masih terpasang tidak pada tempatnya.
“Giat penertiban ini dilakukan di jalan protokol di Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Selain habis masa berlaku, spanduk yang ditertibkan tersebut juga dalam keadaan rusak sehingga merusak keindahan kota.
Sazali mengimbau, dalam memasang spanduk ikuti aturan yang ada di kota ini supaya tidak merusak keindahan.
"Kita akan terus melakukan giat ini, selagi itu merusak keindahan kota tentu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar