Padang Panjang(SUMBAR).GP- Untuk kenyamanan Pasar Pusat Padang Panjang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, (Satpol PP Damkar) bersama Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) kembali lakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Pusat Padang Panjang yang tidak berjualan pada tempatnya, Senin (08/11/2021).
Kasat Satpol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM menyampaikan, pihaknya bersama dinas terkait saat ini tengah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta penindakan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak ingin lagi ada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Ini sangat mengganggu keindahan dan kenyamanan pasar kita, serta mengganggu pengguna jalan," katanya.
Tim yang turun saat ini menyusuri keseluruhan bagian pasar. Setiap pedagang yang melanggar langsung disuruh pindah oleh tim ke tempat yang seharusnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker disuruh pakai masker dan tetap jaga jarak.
Ditambahkannya lagi, tim juga memberikan imbauan agar pedagang dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan MTQ Nasional ke-39 yang akan digelar pada 12-19 November mendatang.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar