Padang(SUMBAR).GP- Dua Pria dewasa berinisial MF dan BH diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Rumah Sakit Semen (RS) lantai 5 kamar 507 jalan Bay Pass Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.
Panit 2 Reskrim Polsek Pauh AIPTU Firmansyah, SH dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, "Dari rekaman kamera CCTV atau kamera pengintai, kita dapatkan indititas tersangka telah sering melakukan aksinya terhadap perkara pencurian ini," katanya.
Setelah mengantongi idintitas yang bersumber dari hasil rekaman kamera CCTV, selanjutnya jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan pengintai terhadap tersangka.
"Tersangka berinisial MF kita tangkap di Tarandam Kecamatan Padang Timur Kota Padang sedang mengendarai sepeda motor ojek. Setelah di lakukan intrograsi terhadap MF mengakuai perbuatanya bahwasanya tersangka telah membeli hand phone kepada tersangka 2 berinisian BH searga 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," sebut AIPTU Firmansyah, SH.
Selanjutnya kita mengamankan BH di depan RS Semen Padangi, "Kini kedua pelaku tersebut telah kita amankan di Mako Polsek Pauh dengan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo F 15 warna gold dan 1 unit handphone Redmi not 5 pro warna hitam, dan keduanya telah mengakuai perbuata pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh," tandas AIPTU Firmansyah, SH.
Kedua tersangka kata AIPTU Firmansyah, SH dapat dikenakan dengan rumusan Pasal 363 jo 480 KUHP.
Panit 2 Reskrim Polsek Pauh AIPTU Firmansyah, SH dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, "Dari rekaman kamera CCTV atau kamera pengintai, kita dapatkan indititas tersangka telah sering melakukan aksinya terhadap perkara pencurian ini," katanya.
Setelah mengantongi idintitas yang bersumber dari hasil rekaman kamera CCTV, selanjutnya jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan pengintai terhadap tersangka.
"Tersangka berinisial MF kita tangkap di Tarandam Kecamatan Padang Timur Kota Padang sedang mengendarai sepeda motor ojek. Setelah di lakukan intrograsi terhadap MF mengakuai perbuatanya bahwasanya tersangka telah membeli hand phone kepada tersangka 2 berinisian BH searga 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," sebut AIPTU Firmansyah, SH.
Selanjutnya kita mengamankan BH di depan RS Semen Padangi, "Kini kedua pelaku tersebut telah kita amankan di Mako Polsek Pauh dengan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo F 15 warna gold dan 1 unit handphone Redmi not 5 pro warna hitam, dan keduanya telah mengakuai perbuata pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh," tandas AIPTU Firmansyah, SH.
Kedua tersangka kata AIPTU Firmansyah, SH dapat dikenakan dengan rumusan Pasal 363 jo 480 KUHP.
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar