Pariaman(SUMBAR).GP- Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sidang terdakwa, terhadap 6 tahanan titipan jaksa yang ada di rutan Polres Pariaman, Senin (22/11/2021)
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap 6 tahanan titipan Jaksa yaitu :
1. Efrialdi pgl aldi yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
2. Hariyono pgl hari psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
3. Afrian armalindo pgl rian psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
4. Rian saputra pgl rian psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
5. Febri hartoni pgl febri psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkoba
6. Aldo falhoya pgl aldo psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkotika, serta melakukan pengecekan tahanan dalam keadaan lengkap dan mengajak masyarakat utk vaksin, giat berjalan dengan aman dan lancar, dokumentasi terlampir demikian komandan terima kasih.
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap 6 tahanan titipan Jaksa yaitu :
1. Efrialdi pgl aldi yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
2. Hariyono pgl hari psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
3. Afrian armalindo pgl rian psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
4. Rian saputra pgl rian psl yg dilanggar 363 kuhpidana tentang pencurian
5. Febri hartoni pgl febri psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkoba
6. Aldo falhoya pgl aldo psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkotika, serta melakukan pengecekan tahanan dalam keadaan lengkap dan mengajak masyarakat utk vaksin, giat berjalan dengan aman dan lancar, dokumentasi terlampir demikian komandan terima kasih.
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar