Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kembali jajaran Sat res Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dan melihat seorang pria paruh baya, RN (34) yang diduga menyalah menggunakan Narkotika Jenis Shabu, Minggu (28/11/2021), di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Surungan, Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Witrizawati, SH, MH, membenarkan atas pelanggaran pelaku RN oleh personel Sat res Narkoba Polres Padang Panjang.
"Kami menegaskan tidak akan membiarkan barang haram tersebut beredar di wilayah Hukum Polres Padang Panjang, kami akan buru kemanapun pelaku pelaku," sebut Witrizawati.
Witrizawati merilis di WA Humas Polres Padang Panjang, yang ditulis staf bagian Humas, Bripka. Ciputra, menyampaikan, Berdasarkan informasi yang di dapat, Minggu pukul 13.00 Wib, Jajaran Satres Narkoba di pimpin Kanit 1, IPDA Riky Naldo, SH, langsung Melakukan pengintaian terhadap (RN) ke lokasi.
Sesampainya di lokasi ditemukan pelaku (RN), dalam sebuah rumah menyimpan, menggunakan dan menguasai barang haram jenis shabu tersebut. Karena terkejut atas kedatangan petugas pelaku sempat mencoba membuang barang bukti Shabu miliknya ke luar jendela rumahnya, tapi sayangnya segera di ketahui petugas, terangnya.
Dari tangan pelaku (RN) petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket Shabu di bungkus plastik berklem warna merah, 1 buah kaca pirex yang berisikan sisa shabu bekas di pakai pelaku, 1 buah bong dari botol minuman lasegar yang di pasangi 2 buah pipet yang di bengkokkan, serta 1 buah mancis tanpa kepala. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, tulisnya.
Selanjutnya, RN yang berdomisili di jorong koto tuo Nagari panyalaian yang berprofesi sebagai Supir angkutan umum ini beserta barang bukti di bawa ke mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
#GP | DEF | Ciputra | Humas Polres PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar