Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Panjang dan Cabang Olahraga (Cabor) diberi pengayaan tentang cara pertanggunjawaban dan pengelolaan dan hibah oleh Inspektur Pembantu Wilayah II, Yonhendril, SE, Akt, M,Si selaku narasumber sesi kedua dalam acara Bimbingan Teknis (Bintek) Hukum tentang pengelolaan dan penggunaan dana hibah di Kotek Ai Angek Tanah Datar, Sabtu (6/11/2021).
Yon Hendril, SE, Akt, M,Si didampingi Firson Syukriadi, ST, M.Si (auditor muda) dan Intan Cuswara Z, ST (auditor pertama) menjelaskan,"Dana hibah ini bukan bantuan dana lepas," katanya.
Maka untuk itu, cara pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini, pelaksanaan anggarannya harus jelas dengan peruntukannya sesuai dengan pengajuan proposal.
"Jika di buku kas dana yang keluar tidak cocok dengan uang di keluarkan, maka ini sudah ada indikasi korupsi," ujar Yon Hendril.
Bagi Inspekturat, menilai suatu kegiatan itu apa bila hasil nya mencapai 90% bearti bisa dikatakan tidak ada bermasalah, contohnya kata Yon Hendril, "Suatu kegiatan KONI telah mengundang 100 peserta, bearti kosumsi dan kebutuan lain telah dipersiapkan untuk 100 peserta. Namun saat pelaksanaannya, ternyata peserta yang hadir cuma 90 orang. Kalau kita lihat dari kondisi ini, tentu suda menimbulkan kerugian negara.Maka untuk itu, panitia pelaksana kegiatan ini arus bisa membuktikan nantinya, kalau undangan itu memang telah disebarkan kepada 100 pserta," tekuknya.
Dikatakannya, selagi dana hibah yang telah diperuntukan dipergunakan untuk belanja yang bermanfaat sesuai dengan perancanaan dalam prosal maka hal ini tidak ada yang akan jadi permaaslahan.
"Apa yang tecantum dalam proposal itulah yang harus kita laksanakan, dan lengkapi dukomen pedukungnya, seperti faktor barang dan kwintansi pembayaran," tutupnya.
#GP |Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar