Pariaman(SUMBAR).GP- Polsek Kota Pariaman telah melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penganiayaan ringan, serta pencurian biasa yang bertempat di Mapolsek setempat, Senin, (11/10/2021).
Hal ini dilakukan guna untuk menetapkan tersangka serta penerapan pasal dan untuk menentukan apakah perkaranya bisa dinaikan ketahap penyidikan maka dilakukan gelar perkara sesuai yang di atur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH. MH didampingi Wakapolsek AKP Halnif, Kanit Propam, Panit Reskrim, Panit Intel, Kasi Humas, dan anggota Reskrim Polsek Kota Pariaman mengatakan, gelar perkara kali ini menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang telah terjadi diwilayah hukum Polsek Kota Pariaman beberapa bulan dan waktu yang lalu.
"6 perkara kasus yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman, 1. Perkara Penipuan dan Penggelapan No. LP/52/IX/2021/Polsek. Tanggal 08 September 2021, 2. Perkara Penganiayaan Ringan No. LP/ 50 /VIII/2021/ Polsek, tanggal 21 Agustus 2021, 3. Perkara Pencurian biasa No. LP/ 25 /III/2021/ Polsek, tanggal 09 Maret 2021, 4. Perkara Penggelapan No. LP/ 43 /VII/2021/ Polsek, tanggal 09 Juli 2021, 5. Perkara Penggelapan No. LP/ 44 /VII/2021/ Polsek, tanggal 09 Juli 2021, 6. Perkara Penggelapan No.LP/45/VII/2021/ Polsek, tanggal 14 Juli 2021, hari ini perakaranya telah kita gelar," tekuk Edi Karan Prianto, SH. MH.
Dikatakannya, " Untuk perkara Penipuan dan Penggelapan No. LP/52/IX/Polsek, tanggal 08 September 2021, seluruh peserta gelar setuju untuk dinaikkan ke tingkat sidik juga untuk perkara Penganiayaan Ringan No. LP/50/VIII/ Polsek, tanggal 21 Agustus 2021, seluruh peserta gelar setuju untuk dinaikkan ke tingkat sidik.," katanya.
Sedangkan untuk perkara Pencurian biasa No. LP/25/III/ Polsek, tanggal 09 Maret 2021, seluruh peserta setuju untuk henti Lidik, juga untuk perkara Penggelapan No. LP/43/IX/ Polsek, tanggal 09 Juli 2021, seluruh peserta setuju untuk henti Lidik, dan Untuk perkara Penggelapan No. LP/44/VII/ Polsek, tanggal 09 Juli 2021, seluruh peserta gelar setuju untuk henti Lidik.
"Tetapi untuk Perkara Penggelapan No.LP/45/VII/2021/ Polsek, tanggal 14 Juli 2021, Seluruh Perserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka," tandas Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH. MH pada wartawan.
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar