Pariaman(SUMBAR).GP- Polsek Kota Pariaman mengamankan Delviati panggilan Del (43) warga Desa Punggung Lading, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman karena melakukan penganiayaan, Selasa (28/09/2021) lalu.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, M.H mejelaskan, Pemanggilan terhadap Del telah 2 X dilakukan, namun dia tidak hadir tanpa alasan yang sah, dalam perkara tindak pidana Penganiayaan
Sesuai Surat Perintah Membawa Nomor : SPM/60/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, untuk mengamankan Tersangka dan membawa ke Mako Polsek Kota Pariaman.
"Dari informasi didapat, tersangka berada di Warungnya di Desa Punggung Lading, maka petugas yang dimpimpin oleh Ipda Rinto Alawi, SH, MH bersama anggotanya Aipda Apriadi, Bripka Sari Ramadayanti, Bripka Fepi Hendri.P dan Brig Darmawan, SH, MH langsur menuju TKP membawa tersangka ke Mako Polsek Kota Pariaman guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto.
Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, M.H mejelaskan, Pemanggilan terhadap Del telah 2 X dilakukan, namun dia tidak hadir tanpa alasan yang sah, dalam perkara tindak pidana Penganiayaan
Sesuai Surat Perintah Membawa Nomor : SPM/60/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, untuk mengamankan Tersangka dan membawa ke Mako Polsek Kota Pariaman.
"Dari informasi didapat, tersangka berada di Warungnya di Desa Punggung Lading, maka petugas yang dimpimpin oleh Ipda Rinto Alawi, SH, MH bersama anggotanya Aipda Apriadi, Bripka Sari Ramadayanti, Bripka Fepi Hendri.P dan Brig Darmawan, SH, MH langsur menuju TKP membawa tersangka ke Mako Polsek Kota Pariaman guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto.
Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar