Padang Panjang(SUMBAR).GP- Guna melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal atas haknya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengusulkan program Universal Labour Coverage (ULC) dengan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano di Ruang VIP Lantai II Balai Kota, Senin (20/09/2021).
ULC tersebut, akan dicanangkan langsung secara resmi oleh Wako Fadly bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan DPMPTSP, Mardi Suntami mengatakan, perlu perlindungan untuk semua pekerja yang ada di Kota Padang Panjang baik sektor formal maupun informal. Untuk itu perlu dilakukan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita berharap stakeholder lain untuk mendukung program menuju 100% pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh sektor, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya. Kita menginginkan seluruh pemberi kerja, pekerjanya benar-benar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPJS) Kota Padang Panjang tahun 2020, jumlah penduduk yang bekerja, 24.739 orang. Terdiri dari 44,29% atau lebih kurang 10.956 orang pekerja sektor formal dan 55,71% atau 13.782 orang pekerja informal.
Namun jumlah pekerja sektor informal yang pernah mendapatkan stimulan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2021 adalah sebanyak 4.000 orang atau lebih kurang 29% dari jumlah pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia, dalam diskusi bersama Wako Fadly menyebutkan, salah satu strategi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan ULC tersebut yaitu mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja sektor informal khususnya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap tahunnya.
“Banyak strategi atau kebijakan yang akan kita laksanakan untuk terwujudnya ULC ini, dan mengalokasikan anggaran untuk pekerja sektor informal ini sangat diperlukan melalui pemberian stimulan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Setelah berdiskusi, Fadly akan mendukung program ULC ini yang akan menyejahterakan masyarakat Padang Panjang baik yang bekerja pada sektor formal maupun informal.
“Kita minta kepada yang terkait ini, untuk menyosialisasikan kepada semua masyarakat agar mereka tahu adanya program ULC ini,” ujar Fadly.
Turut hadir Kepala Kementerian Agama, Drs. H. Alizar Chan, kepala OPD, perwakilan BAZNAS, Bagian Hukum Sekdako, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar