Agam(SUMBAR).GP- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam, dipimpin Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta,SH, bersama Kasi Perda Pol PP Yulamar,SIP, Sekretaris BPBD Doni dan Wakapolsek IPTU Erman, S.H. berjumlah 25 personil dengan perincian Polri 7 Orang, TNI 4 Orang, POL PP 8 Orang, BPBD 5 Orang, Dishub 1 Orang, Selasa (14/9/2021) kemaren, telah menemukan 20 warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang.
Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta,SH mengatakan, kegiatan ini adalah dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 6 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
“Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, dengan melibatkan Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri. Dan saat operasi berlangsung, tim Satgas mendapati 20 warga yang melanggar prokes covid-19,” katanya.
“Ke 20 warga tersebut, mendapatkan sanksi administratif, berupa denda dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.
Dijelaskan, dari 20 warga tersebut, 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, dan 1 warga membayar denda.
“Dengan sanksi tersebut, semoga dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, dan dapat menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan edukasi/penyampaian himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar