Pasbar(SUMBAR).GP- Satu lagi pria inisial TOH (24) Suku Mandahiling warga Base Camp Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Pasaman Barat ditangkap oleh personil Polsek Kinali, Selasa (07/09/2021).
Kapolsek Kinali AKP Defrizal kepada media ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di simpang PT.PAN Kubuaru Jorongg VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kabupaten Pasaman Barat
"Pada hari Selasa sekira pukul 13.30, kita dapat informasi, telah terjadi diguan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu yang dilakukan oleh TOH dengan panggilan Doyok. Atas informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikankan dan pengintaian terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebutn ternyata benar, Doyok memiliki barang terlarang yakni narkoba jenis sabu," kata Defrizal.
Selanjutnya, kata AKP Defrizal personil Polsek Kinali melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari tangan pelaku di dapati 16 paket kecil dan 1 paket sedang jenis shabu, satu unit hp merk samsung warna biru dan unit sepeda motor merek honda beat warna hitam bis merah nomor polisi BA 5458 SK. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek kinali guna proses lebih lanjut
"Dengan adanya barang bukti ini, tersangka telah menggar peraturan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dapat dijerat Pasal 114 jo 132 jo 112 dengan hukuman paling singkat 5 tahun, (paling lama) 15-20 tahun," tutupnya
Kapolsek Kinali AKP Defrizal kepada media ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di simpang PT.PAN Kubuaru Jorongg VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kabupaten Pasaman Barat
"Pada hari Selasa sekira pukul 13.30, kita dapat informasi, telah terjadi diguan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu yang dilakukan oleh TOH dengan panggilan Doyok. Atas informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikankan dan pengintaian terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebutn ternyata benar, Doyok memiliki barang terlarang yakni narkoba jenis sabu," kata Defrizal.
Selanjutnya, kata AKP Defrizal personil Polsek Kinali melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari tangan pelaku di dapati 16 paket kecil dan 1 paket sedang jenis shabu, satu unit hp merk samsung warna biru dan unit sepeda motor merek honda beat warna hitam bis merah nomor polisi BA 5458 SK. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek kinali guna proses lebih lanjut
"Dengan adanya barang bukti ini, tersangka telah menggar peraturan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dapat dijerat Pasal 114 jo 132 jo 112 dengan hukuman paling singkat 5 tahun, (paling lama) 15-20 tahun," tutupnya
#GP | CE | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar