Pariaman(SUMBAR).GP- Guna mencegah dan menekan Penyebaran Covid-19, Polres Pariaman laksanakan patroli tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan kegiatan ini adalah dalam rangka penerapan, dan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 2 di Pariaman, Senin (06/9/2021).
Kegiatan Patroli dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis dan Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito beserta 4 (Empat) Orang Personil Sat Samapta Polres Pariaman.
Di lokasi, aparat Polres Pariaman tampak secara sopan dan humanis memberikan himbauan kepada para pelaku usaha, dan masyarakat pengunjung untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan
"Selain memberikan imbaun aparat juga mensosialisasikan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro level 4,3,2 dan 1 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Pariaman terus ditingkatkan," kata Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis melalui Aiptu Weskito.
Kepada masyarakat Pariman, Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito mengingatkan, "Mari kita lawan dan cegah Covid-19, secara bersama – sama salah satunya dengan mematuhi aturan PPKM mikro level 2 dan menerapakan 5M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun , menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, terutama para penjual makanan maupun minuman para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. Semua upaya yang kami lakukan ini demi kesalamatan masyarakat, tentunya kita semua berharap laju penyebaran Covid-19, menurun sehingga masyarakat dapat beraktifitas secara normal," pungkas Aiptu Weskito
Kegiatan Patroli dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis dan Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito beserta 4 (Empat) Orang Personil Sat Samapta Polres Pariaman.
Di lokasi, aparat Polres Pariaman tampak secara sopan dan humanis memberikan himbauan kepada para pelaku usaha, dan masyarakat pengunjung untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan
"Selain memberikan imbaun aparat juga mensosialisasikan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro level 4,3,2 dan 1 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Pariaman terus ditingkatkan," kata Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis melalui Aiptu Weskito.
Kepada masyarakat Pariman, Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito mengingatkan, "Mari kita lawan dan cegah Covid-19, secara bersama – sama salah satunya dengan mematuhi aturan PPKM mikro level 2 dan menerapakan 5M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun , menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, terutama para penjual makanan maupun minuman para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. Semua upaya yang kami lakukan ini demi kesalamatan masyarakat, tentunya kita semua berharap laju penyebaran Covid-19, menurun sehingga masyarakat dapat beraktifitas secara normal," pungkas Aiptu Weskito
#GP | CE | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar