Dalam sambutanya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE., MM mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
“Adapun ruang lingkup dalam MoU dan perjanjian kerjasama ini adalah bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kejaksaan sebagai pihak kedua kepada pihak pertama pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, karena dapat memanfaatkan jasa hukum jaksa pengacara Kejaksaan Negeri Pariaman,”ungkapnya
Ia juga menambahkan penandatanganan kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tetang kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 yaitu kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang pemerintah di bidang perdata atau tata usaha negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum diluar pengadilan.
Kami yakin bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman mampu untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya,”ujarnya
Ia berharap kerjasama ini berfungsi untuk mengontrol aparatur daerah terhindar dari jeratan hukum akibat kurang pemahaman atas fungsi Datun dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, MoU ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten padang pariaman.
“Kami selaku pemerintah daerah kabupaten padang pariaman berharap kedepannya tidak tejadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah, karena apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik, maka dampaknya tidak hanya positif pada masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan wibawa dan suskesnya pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman,”tutupnya
#GP|ISAP|RE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar