Dalam suatu wawancara dengan media www.goparlement.com di Kantor Kemenag Sijunjung, Rabu (8/9) Drs.H.Iskandar, menyebutkan, di Kabupaten Sijunjung ini ada 10 orang anggota Pokjaluh dan 64 orang anggota dalam wadah organisasi Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI).
Organisasi Pokjaluh adalah organisasi penyuluh agama Islam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di masing masing kecamatan satu orang, dan 2 orang berada di Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung dengan jumlah 10 orang.
"Sedangkan dalam organisasi FKPAI, anggotanya 64 orang terdiri dari 8 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS per- kecamatan, yang SK pengangkatannya juga dari Kemenag RI pusat," ujar Iskandar.
Jadi, kata Iskandar setiap kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung ada 8 Penyuluh Agama Fungsional (PAF) Non PNS dan seorang (PAF) PNS sebagai Pembina bagi PAF Non PNS di kecamatan tersebut.
Dikatakan Iskandar, baik ia Penyuluh PNS maupun Non PNS, tugas pokoknya sama yaitu memberikan pembinaan dan penyuluhan bidang agama dan pembangunan daerah dengan bahasa agama.
Selain itu, kata Buya Iskandar semua Penyuluh itu harus piawai melaksanakan 4 fungsi dilingkungannya atau wilayah kerjanya sebagai
1) Edukatif, 2) Pemberi informasi, 3) Advokasi dan 4) Konsultatif.
Setiap orang Penyuluh harus memiliki antara 7 sampai 10 objek binaan, apakah itu Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) atau Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau kelompok lain lainnya.
Dan setiap bulannya wajib membuat dan mengirimkan laporan kegiatannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung melalui Kasi Bimas Islam.
"Alhamdulillah, dari dahulu hingga sekarang, apa saja program pemerintah yang disampaikan dengan bahasa agama umumnya berhasil dengan baik," ujar Iskandar.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar