Ketua Pokjaluh Kabupaten Sijunjung Drs.H.Iskandar : Penyuluh Agama Islam harus piawai menyampaikan pesan pembangunan dalam bahasa agama. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua Pokjaluh Kabupaten Sijunjung Drs.H.Iskandar : Penyuluh Agama Islam harus piawai menyampaikan pesan pembangunan dalam bahasa agama.

Rabu, September 08, 2021

 

Sijunjung(SUMBAR).GP- Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Sijunjung Drs.H.Iskandar mengatakan tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan bidang agama dan pembangunan daerah dengan bahasa agama.

Dalam suatu wawancara dengan media www.goparlement.com di Kantor Kemenag Sijunjung, Rabu (8/9) Drs.H.Iskandar,  menyebutkan, di Kabupaten Sijunjung ini ada 10 orang anggota Pokjaluh  dan 64 orang anggota dalam wadah  organisasi Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI).


Organisasi Pokjaluh adalah  organisasi penyuluh agama Islam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di masing masing kecamatan satu orang, dan 2 orang berada di Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung dengan jumlah 10 orang.


"Sedangkan dalam organisasi FKPAI,  anggotanya 64 orang   terdiri dari  8 orang  Penyuluh Agama Islam Non PNS per- kecamatan, yang SK pengangkatannya juga dari Kemenag RI  pusat," ujar Iskandar.


Jadi, kata Iskandar setiap kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung ada 8 Penyuluh Agama Fungsional (PAF) Non PNS dan seorang  (PAF) PNS sebagai Pembina bagi PAF Non PNS di kecamatan tersebut.


Dikatakan Iskandar, baik ia Penyuluh PNS maupun Non PNS, tugas pokoknya sama yaitu memberikan pembinaan dan penyuluhan bidang agama dan pembangunan daerah dengan bahasa agama.


Selain itu, kata Buya Iskandar semua Penyuluh itu harus piawai melaksanakan 4 fungsi  dilingkungannya atau wilayah kerjanya sebagai  

1) Edukatif, 2) Pemberi informasi, 3) Advokasi dan 4) Konsultatif.


Setiap orang  Penyuluh harus  memiliki antara 7 sampai 10 objek binaan, apakah itu Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) atau Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau kelompok lain lainnya.


Dan setiap bulannya wajib membuat dan mengirimkan laporan kegiatannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung melalui Kasi Bimas Islam.


"Alhamdulillah,  dari dahulu hingga sekarang, apa saja program pemerintah yang disampaikan dengan bahasa agama umumnya berhasil dengan baik," ujar Iskandar.


#GP | Herman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS