Pasbar(SUMBAR).GP- RF (34), ditangkap Sat Res Narkoba Polresolres Pasaman Barat. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jorong Jambak Selatan Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo Kab. Pasaman Barat, Jumat (24/09/2021).
DPO RF ditangkap karena perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, memiliki atau menguasai Narkotika jenisshabu.
"Penangkapan RF ini berawal dari penangkapan Sat Res Narkoba Polresolres Pasaman Barat terhadap rekannya IN Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasman Barat," sebut Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto.SH pada wartawan.
Dikatakannya, IN ditangkap karena memilik Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang mana narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari RF pada tanggal 15 Agustus 2021.
"Kini RF telah dibawa Pasaman Barat untuk proses penyidikan, dengan barang bukti, 22 (dua puluh lembar) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) unit handphone merek Oppo, 9 (sembilan) buah manchis, 2 (dua) buah buku tabungan Mandiri, (satu) buah buku tabungan BNI, diancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika," tutpnya.
DPO RF ditangkap karena perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, memiliki atau menguasai Narkotika jenisshabu.
"Penangkapan RF ini berawal dari penangkapan Sat Res Narkoba Polresolres Pasaman Barat terhadap rekannya IN Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasman Barat," sebut Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto.SH pada wartawan.
Dikatakannya, IN ditangkap karena memilik Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang mana narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari RF pada tanggal 15 Agustus 2021.
"Kini RF telah dibawa Pasaman Barat untuk proses penyidikan, dengan barang bukti, 22 (dua puluh lembar) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) unit handphone merek Oppo, 9 (sembilan) buah manchis, 2 (dua) buah buku tabungan Mandiri, (satu) buah buku tabungan BNI, diancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika," tutpnya.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar