Pariaman(SUMBAR).GP- Dua pemuda minang asal Kabupaten Agam berinisial Bony Pratama panggilan Bony, (24) dan Joni Efendi panggilan Jon (27) ditankap Tim Opsnal Mata Elang SatresNarkoba Polres Pariaman, Rabu (22/09/2021).
Kedua pemuda ini ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di terminal Jati Pariaman.
Kasat ResNarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin menyatakan, Tim Opsnal Mata Elang ResNarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba diwilayah hukum Polres Pariaman.
"Mendengarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Mata Elang ResNarkoba Pariaman langsung melacak TKP transaksi," sebut Syafrudin
Setelah diketahui lokasinya kata Syafrudin, Tim Opsnal Mata Elang ResNarkoba Pariaman melakukan pembuntutan terhadap pelaku penjual (Bony) dan pembeli (Joni) transaksi jual beli itu dilakukan di simpang 4 terminal Jati Pariaman.
"Saat bersangkutan melakukan transaksi jual beli langsung kami amankan dan ditemukan barang bukti diduga shabu yang di buang di atas rumput tepi jalan. Sedengkan Joni selaku pembeli mencoba kabur dari sergap Tim Opsnal Mata Elang SatresNarkoba Polres Pariaman dan dilakukan pengejaran, akhirnya yang bersangkutan diamankan di lampu merah simpang Apar dan ditemukan barang bukti diduga shabu yang di buang pada trotoar tengah jalan," ujar Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin.
Setelah pembeli dan penjual di amankan dilakukan penggeledahan di rumah penjual dan ditemukan juga barang bukti tambahan seperti, 3 (tiga) paket sedang diduga berisi shabu, 1 (satu) Paket kecil diduga berisi shabu, 3(tiga) buah plastik kecil diduga berisi sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet yang diruncingkan, 1(satu) buah bong, 1 (satu) buah HP android merk xiaomi, 1 (satu) buah HP android merk realme, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, uang tunai senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu)unit sepeda motor merk vixion warna putih,1(satu) unit sepeda motor merk mio warna hijau.
Penyergapan terhadap kedua pemuda di simpang 4 Jati terhadap terduga pelaku penyalaan norkaba itu disaksikan, Ketua LSM Gekar (Gerakan Rakyat) Zahirman (50) Minang Nomor Contak HP/081267736721 Desa Jati Mudik Kec Pariaman Tengah Kota Pariaman, Rizki Alfajar (30) Minang Nomor Contak HP/085274166097 Swasta Lapai Kec Pariaman Tengah Kota Pariaman. Sedangkan Saksi kejadian di lampu merah simpang Apar, Betfitra (27) warga Lubuk Alung Contak HP/085265203894, Rafi (25) warga simpang apa HP/082386112573. Sementara saksi di rumah Bony selaku penjual, Jefri Cahyadi (35) HP/085356918100 warga Simpang Basoka Kec Pariaman Selatan Kota Pariaman
"Kini kedua pemuda ini telah di bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar