“Sebanyak 212 pelanggar tersebut terdiri dari 183 pejalan kaki, 18 pengendara roda empat dan 11 pengendara roda empat. Yang melintasi kawasan ini, masih banyak ditemukan yang tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi, mereka diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkap KBO Samapta Polres Padang Panjang, Ipda. Kusnadi.
Pihaknya mengaku heran kenapa setiap operasi, masih ada juga masyarakat yang tak patuh. “Padahal ini kami lakukan setiap hari. Dan setiap hari pun bertambah,” tukasnya.
Untuk itu, Kusnadi mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. “Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker di manapun berada khususnya saat keluar rumah, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," imbaunya.
Ia juga menegaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya secara rutin akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya perihal pentingnya menerapkan prokes, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak.
“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar betapa pentingnya prokes dimasa pandemi ini,” pungkasnya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar