Wali Nagari Kumanis Sumiki Kamel serahkan beras CBD tahun 2021. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Wali Nagari Kumanis Sumiki Kamel serahkan beras CBD tahun 2021.

Kamis, Agustus 05, 2021

Sijunjung(SUMBAR).GP-  Wali Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumiki Kamel  menyerahkan secara simbolis, Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2021, kepada masyarakat  penerima bantuan tersebut di Kantor Wali Nagari setempat, Kamis (5/8).

Sumiki Kamel dalam pengarahannya mengatakan, Pandemic Covid19 masih aktif hingga saat ini, bahkan telah bermutasi kevarian yang jauh lebih berbahaya dan mengkhawatirkan serta berimplikasi terhadap semua sektor kehidupan masyarakat, baik sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.


Pasalnya, sebagai langkah antisipasi dan ikhtiyar dalam mencegah dan menangani lonjakan kasus covid-19 di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Sijunjung khususnya, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Dijelaskan, sebagai upaya Pemerintah untuk meringankan beban hidup Masyarakat Terdampak dari kebijakan PPKM tersebut, Khusunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Sijunjung melalui APBN 2021.


Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat memberikan alokasi bantuan sosial (Bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagaimana Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang tertuang didalam surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/4014/SJ. Tanggal 23 Juli 2021; Tentang penyaluran Bantuan Beras Bagi KPM PKH dan KPM BST tahun 2021.


“Tujuan dari program ini  adalah mengurangi pengeluaran keluarga penerima manfaat melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama pandemi Covid-19,”.


Sumiki Kamel selaku Wali Nagari Kumanis, seperti dilansir portal Kumanis.go.id  berharap keluarga penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan sosial, baik beras CBP maupun bansos tunai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


“Khususnya memenuhi asupan gizi dan karbohidrat yang memadai sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah Covid-19 di daerah ini,”.


Adapun jumlah penerima bantuan beras PPKM 2021 ini di Nagari Kumanis secara keseluruhan adalah 152 KPM. Penyerahan CBP berjalan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.


#GP | Herman | Admin Pemnag Kumanis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS