Sumiki Kamel dalam pengarahannya mengatakan, Pandemic Covid19 masih aktif hingga saat ini, bahkan telah bermutasi kevarian yang jauh lebih berbahaya dan mengkhawatirkan serta berimplikasi terhadap semua sektor kehidupan masyarakat, baik sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
Pasalnya, sebagai langkah antisipasi dan ikhtiyar dalam mencegah dan menangani lonjakan kasus covid-19 di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Sijunjung khususnya, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dijelaskan, sebagai upaya Pemerintah untuk meringankan beban hidup Masyarakat Terdampak dari kebijakan PPKM tersebut, Khusunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Sijunjung melalui APBN 2021.
Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat memberikan alokasi bantuan sosial (Bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagaimana Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang tertuang didalam surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/4014/SJ. Tanggal 23 Juli 2021; Tentang penyaluran Bantuan Beras Bagi KPM PKH dan KPM BST tahun 2021.
“Tujuan dari program ini adalah mengurangi pengeluaran keluarga penerima manfaat melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama pandemi Covid-19,”.
Sumiki Kamel selaku Wali Nagari Kumanis, seperti dilansir portal Kumanis.go.id berharap keluarga penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan sosial, baik beras CBP maupun bansos tunai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Khususnya memenuhi asupan gizi dan karbohidrat yang memadai sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah Covid-19 di daerah ini,”.
Adapun jumlah penerima bantuan beras PPKM 2021 ini di Nagari Kumanis secara keseluruhan adalah 152 KPM. Penyerahan CBP berjalan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
#GP | Herman | Admin Pemnag Kumanis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar