Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH selaku ketua tim, mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran Perda No.8/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Tim menemukan di Kelurahan Kampung Manggis RT XIII, ada masyarakat yang membuang sampah ke irigasi air dan juga ke tanah milik masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, katanya, tim juga menemukan di Kelurahan Pasar Usang RT XIV, masyarakat membuang sampah ke jurang. Kejadian ini sudah berulang kali.
"Pembuangan sampah sembarangan ini, membuat beberapa masyarakat tidak nyaman dan merasa terganggu. Jadi tim turun untuk menegur serta mengingatkan kepada warga yang membuang sampah agar ini tidak diulanginya lagi. Apabila dilakukan lagi, akan dihukum sesuai dengan perda," sebutnya.
Ditambahkan Idris, pihaknya mengimbau warga sekitar untuk bekerja sama dan melaporkan apabila masih ada yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Untuk kejadian di Pasar Usang, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan RT, kelurahan dan kecamatan," tutupnya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar