Tim Gabungan Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tim Gabungan Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan

Rabu, Agustus 25, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI, Polri dan pihak Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) menemukan ada warga yang masih buang sampah sembarangan, Rabu, (25/08/2021). Selanjutnya Tim melakukan pengawasan penegakan perda (Wasgakda). 

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH selaku ketua tim, mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran Perda No.8/2013 tentang Pengelolaan Sampah.


"Tim menemukan di Kelurahan Kampung Manggis RT XIII, ada masyarakat yang membuang sampah ke irigasi air dan juga ke tanah milik masyarakat," ungkapnya. 


Selain itu, katanya, tim juga menemukan di Kelurahan Pasar Usang RT XIV, masyarakat membuang sampah ke jurang. Kejadian ini sudah berulang kali. 


"Pembuangan sampah sembarangan ini, membuat beberapa masyarakat tidak nyaman dan merasa terganggu. Jadi tim turun untuk menegur serta mengingatkan kepada warga yang membuang sampah agar ini tidak diulanginya lagi. Apabila dilakukan lagi, akan dihukum sesuai dengan perda," sebutnya. 


Ditambahkan Idris, pihaknya mengimbau warga sekitar untuk bekerja sama dan melaporkan apabila masih ada yang membuang sampah di lokasi tersebut. 


"Untuk kejadian di Pasar Usang, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan RT, kelurahan dan kecamatan," tutupnya.


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS