Rapat Penyusun Tarif Batas Atas Bawah BUMD Air Se Sumbar Berlangsung Alot - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Rapat Penyusun Tarif Batas Atas Bawah BUMD Air Se Sumbar Berlangsung Alot

Selasa, Agustus 10, 2021


Padang(Sumbar),GP- Menindaklanjuti amanat Pasal 7 A ayat (1) Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum di Provinsi, Kabupaten/Kota, pagi ini dilakukan Rapat Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Provinsi dan Kab/Kota di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumatera Barat, 10/8/2021.


Hadir dalam rapat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang juga sekaligus sebagai Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, Direktur Umum, Afrizal Kuning, Manager Keuangan Sri Novayanti dan Manager Perencanaan Dessy Trianita. Dalam rapat yang juga turut dihadiri oleh Direktur PDAM se Sumatera Barat dan Kepala Bagian Perekonomian Kab/Kota se Sumatera Barat ini, langsung membahas pada pokok permasalahan.


Masing-masing Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar menetapkan hal yang sama terkait tarif ini, karena bersifat dinamis dan secara umum tidak ada kendala. Dasar keputusan dari Gubernur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati dan Walikota di Sumatera Barat sebagai turunan atas Keputusan Gubernur terkait Permendagri No. 21 tahun 2020 ini.


Seperti diketahui pada pertemuan sebelumnya, hal ini sudah dibicarakan bersama Gubernur Sumbar, dan pada hari ini pembahasan lanjutan dilakukan bersama bagian terkait dalam pemerintahan provinsi, kab/kota.


Semoga pembahasan lanjutan tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat.


#GP| MUF| HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS