Dalam laporan giat Operasi Yustisi yang digelar Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Panjang dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang mencatat sebanyak 295 orang pelanggar. Terdiri dari 262 pejalan kaki, 15 pengendara roda empat dan 18 pengendara roda empat. Semuanya terjaring razia yang dipusatkan di kawasan Pasar Pusat.
"Pengendara yang yang melintas di jalan ini, masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi, mereka diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkap kapolres diwakili KBO Samapta, Ipda. Kusnadi.
Pihaknya merasa heran kenapa setiap operasi masih ada juga masyarakat yang tak patuh. “Padahal ini kami lakukan setiap hari. Dan setiap hari pun bertambah,” tukasnya.
Untuk itu, Kusnadi mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. “Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker di manapun berada khususnya saat keluar rumah, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," imbaunya.
Ia juga menegaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya secara rutin akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya perihal pentingnya menerapkan prokes, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak.
“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar betapa pentingnya prokes di masa pandemi ini,” pungkasnya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar