Operasi Yustisi Jaring 264 Pelanggar Prokes - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Operasi Yustisi Jaring 264 Pelanggar Prokes

Kamis, Agustus 05, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- 264 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dijaring Tim Satgas Covid-19 Padang Panjang dalam Operasi Yustisi yang digelar Kamis (05/08/2021).

"Operasi kami pusatkan di kawasan Pasar Pusat. Padahal ini bukan hari pasar, tapi masih banyak saja masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat kita masih di PPKM Level 3," kata KBO Samapta, Ipda Kusnadi.


Disebutkannya, tim menyasar para pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan mobil. Tim menjaring ratusan warga yang masih tidak taat prokes dan tidak menggunakan masker. 


"Untuk pejalan kaki, kami menjaring 237 orang, pengendara roda dua 16 orang dan pengendara roda empat 11 orang. Total 264 orang terjaring dalam operasi ini. Semuanya tidak menggunakan masker saat melintasi kawasan pasar," katanya.


Kepada para pelanggar, tambahnya, dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda). 


Kusnadi menyebutkan, dari pantauan di lapangan sampai saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat terhadap prokes. Walau demikian, pihaknya beserta tim tidak akan pernah merasa lelah untuk melaksanakan Operasi Yustisi ini demi mencegah penyebaran Covid-19. 


Kusnadi juga menuturkan, akan memberikan teguran lisan secara humanis kepada para pelanggar prokes tersebut sehingga tidak menyinggung perasaan masyarakat. 


“Semoga mereka sadar akan bahaya Covid-19 dan ke depan akan patuh terhadap prokes. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutur Kusnadi. 


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS