Sejak awal tahun 2021, Disdukcapil telah melaksanakan penilaian kepada ASN dan THL terkait pemberian reward and punishment kepada aparatur dinas tersebut.
"Penilaian ini didasarkan pada Keputusan Kepala Disdukcapil Nomor 800/09b/DKPS-PP/2021. Semua pegawai yang ada di Dukcapil dinilai kinerjanya dan Jumat (06/08/2021) sudah diumumkan pemenangnya oleh kadis," sebut Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Rimanita Erizon, ME, Sabtu (07/08/2021).
Enam pegawai ini terdiri dari tiga ASN dan tiga THL. Tiga orang ASN tersebut Dra. Desy Adriyani dengan total nilai 4087, disusul oleh Rimanita Erizon pada posisi kedua dengan total nilai 3994 dan Windo A Rezzo, S. Kom, M. Si pada posisi ketiga dengan total nilai 3936.
Sementara pada kategori THL, diraih Rahmi Fitriyani dengan total nilai 3988, disusul Rahma Desi, A. Md pada posisi kedua dengan total nilai 3956 dan pada posisi ketiga diraih Ramadia, S. Ds dengan total nilai 3899.
Adapun indikator penilaian, kata Rima, terdiri dari disiplin (20%), loyalitas kepada atasan (20%), kemampuan bekerja sama (15%), integritas (20%), inovasi peningatan pelayanan adminduk (25%).
Tim penilai terdiri dari Sekretaris Dukcapil, Taufik, SH, M. Si, Kasubbag Umum Kepegawaian, Armadiah, SE, Kabid Pelayanan, Dra. Laswarni, Kabid PIAK PD, Ir. Yossita, Kasi Pelayanan Pencapil, Gustina, S. Sos, dan dua orang Fungsional Umum Deli Kristin dan M. Nur.
Kepada para pemenang diberikan Piagam Penghargaan yang diserahkan Kepala Dinas Dukcapil, Dra. Maini, MM kepada perwakilan mengingat pada hari tersebut masih diberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai.
Para pemenang juga diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pertemuan yang diadakan Dinas Dukcapil Propinsi Sumatera Barat, bersama pejabat lingkungan Dinas Dukcapil Padang Panjang.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar