Sidang Paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, A. Md dihadiri Walikota Padangpanjang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar, Wakil Ketua Imbral, Sekdako Sonny Budaya Putra, Anggota DPRD, kepala OPD dan undangannya lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kiki Anugerah Dia, SE, selaku pembaca rekomendasi DPRD menyampaikan, terkait permasalaan tapas batas yang terjadi antara Kota Padangpanjang dengan Kabupaten Tanahdatar, diawali dengan Surat Pernyataan Sikap Ketua RT dan masyarakat yang berada di RT X, XI, XIII Kelurahan Ekor Lubuk pada bulan April, Surat Mamak Kepala Kaum Suku Pisang Nagari Gunung Perihal Menolak Penetapan Batas Wilayah tanggal 25 Mei dan Surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ekor Lubuk perihal pernyataan Menolak Penetapan Batas Wilayah tanggal 28 Mei 2021.
“Sebagai tindaklanjutnya, DPRD telah melaksanakan rapat mendengarkan aspirasi dan pembahasan tentang permasalahan keresahan masyarakat terkait batas wilayah administratif Kota Padangpanjang tanggal 24 mei 2021, dilanjutkan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Padangpanjang yang dihadiri langsung Walikota Padangpanjang Fadly Amran tanggal 27 Mei 2021 dilanjutkan dengan rapat bersama Pemerintah Kota Padangpanjang tanggal 2 Juni 2021,” sebut Kiki Anugerah Dia, SE.
Dilanjutkannya, dari keseluruhan rangkaian proses pembahasan tentang Batas Daerah antara Kota Padangpanjang dengan Kabupaten Tanahdatar disampaikan kesimpulan dan rekomendasi, Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah oleh Walikota Padangpanjang dengan Bupati Tanahdatar merugikan Kota Padangpanjang karena Tim Penegasan Batas Daerah tidak memiliki dukungan data dan dokumen yang lengkap.
“Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kesepakatan yang telah ditandatangani di Aia Angek Cottage pada tanggal 27 Maret 2021, yang menyebabkan tereleminirnya status kewilayahan dan status kependudukan sebagai warga Padangpanjang,” ulas Kiki.
Kiki Anugerah Dia juga menyebutkan, Pemerintah Kota Padangpanjang dalam melakukan kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Sehingga, DPRD menilai Pemerintah Kota Padangpanjang telah menyalahi dan mengabaikan regulasi yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 23 huruf i Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padangpanjang Nomor 1 Tahun 2020.
“DPRD menilai Pemerintah Kota Padangpanjang dalam menetapkan Penegasan Batas Daerah tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Pemerintah daerah wajib mempedomani Undang-undang Nomor 8 tahun 1956 dalam menetapkan batas-batas wilayah dan menjaga keutuhan wilayah yang sudah ada. Selanjutnya, Tim Penegasan Batas Daerah Kota Padangpanjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padangpanjang Nomor 47 tahun 2020 dinilai cacat hukum dengan segala keputusan yang telah diambil oleh pemerintah daerah terhadap Penegasan Batas Daerah batal demi hukum,” urai Kiki.
DPRD, lanjut Kiki, menilai Surat Walikota Padangpanjang Nomor 005/70/Pem-Setdako/PP/VI-2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal tanggapan dari Surat DPRD Kota Padangpanjang Nomor 170/422/DPRD-PP/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Pencabutan Kesepakatan Penegasan Batas antara Kabupaten Tanahdatar dengan Kota Padangpanjang.
Dimana, walikota tidak memahami maksud dari surat DPRD tersebut, sehingga tidak mengindahkan permintaan DPRD untuk mencabut kesepakatan di Aia Angek Cottage dan terkesan tidak memiliki kesungguhan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kota Padangpanjang.
“Pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan dinilai telah melecehkan lembaga DPRD,” tegas Kiki.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, A. Md usai menerima Rekomendasi DPRD dari Kiki Anugerah Dia sebelum diserahkan kepada Walikota Padangpanjang Fadly Amran menyampaikan, rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Walikota Padangpanjang untuk segera secepatnya ditindaklanjuti. Jika tidak, DPRD akan menentukan sikap selanjutnya, agar permasalahan tapal batas antara Kota Padangpanjang dengan Kabupaten Tanahdatar segera diselesaikan dan tidak merugikan masyarakat yang berada di daerah tereleminir tersebut.
“Penegasan ini, bukan hanya untuk permasalahan tapal batas saja. Tetapi, juga untuk kesepakatan atau kerjasama lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangpanjang dengan pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga. Sehingga, tidak ada lagi miskomunikasi dan kesalahan administrasi dalam menetapkan keputusan pemerintah daerah,” tegas Mardiansyah.
Anggota DPRD Kota Padangpanjang DR. Novi Hendri, SE, M. Si Dt. Bagindo Saidi dalam interupsinya meminta kepada Walikota Padangpanjang, agar meminta persetujuan dari DPRD sebelum membuat kesepakatan atau melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lainnya, sehingga kesepakatan yang dihasilkan betul-betul mewakili masyarakat Kota Padangpanjang.
“Jangan sampai, seperti kejadian penandatangan hasil kesepakatan Penetapan Tapal Batas antara Kota Padangpanjang dan Kabupaten Tanahdatar terulang kembali yang hanya dilakukan oleh dua kepala daerah saja, tetapi tidak melibatkan lembaga DPRD, terulang kembali dikemudian hari. Begitupun, dengan kesepakatan-kesepakatan yang terkait dengan masyarakat Padangpanjang,” ulasnya.
Sementara itu, Walikota Padangpajang Fadly Amran dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dalam menindaklanjuti permasalahan penetapan Tapal Batas antara Kota Padangpanjang dengan Kabupaten Tanahdatar.
“Rekomendasi DPRD ini akan segera kita tindaklanjuti, kami atas nama pemerintah daerah juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dari DPRD terhadap keresahan yang terjadi di masyarakat,” sebut Fadly Amran.
#GP | DF | Relis DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar