Hal itu diungkapkan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Jalnibus, S.Pd.MM kepada media www.goparlement.com, Ahad (1/8).
"Alhamdulilah masyarakat di kampung maupun yang di perantau sudah menyadari pentingnya kegiatan sosial ini, sehingga pemasukan dana ke rekening KWKB berlangsung dengan lancar," ungkapnya.
Dikatakan Jalnibus, kegiatan sosial yang dilaksanakan KWKB ini diperuntukan bagi seluruh warga Desa Kampung Baru yang berada di daerah rantau, Desa Lokal, Desa Transmigrasi dan kampung halaman sendiri.
Bila seseorang sakit dapat santunan sejumlah Rp 500.000 dan Meninggal Rp 700.000 tanpa kecuali, dalam memupuk rasa sosial, empati dan silaturahmi dalam wadah KWKB di seluruh Nusantara ini.
"Alhamdulilah kegiatan ini sudah berjalan mulus, baik dalam mengisi rekeningnya maupun pendistribusian bantuan kepada yang berhak menerima berjalan lancar. Mudah-mudahan bisa jadi program peduli terhadap kampung halaman bagi masyarakat dan perantau kedepannya," harap Jalnibus.
Dikatakan Jalnibus, dana sosial ini disalurkan melalui rekening KWKB setiap Anngota KWKB secara "Badoncek" sesuai kemampuannya pribadinya dan bisa diakses oleh seluruh anggota KWKB tersebut.
Selain KWKB melaksakan kegiatan sosial kesakitan dan kematian itu, ada juga kegiatan les yang dijalankan oleh KWKB guna membantu biaya kuliah, pembangunan rumah ibadah dan keperluan mendesak lainnya.
"Masyarakat perantau lebih damai rasanya bila, ia dapat membantu dengan Badoncek tanpa patokan besaran perbulannya, jadi memasukan ke rekening itu, merupakan menifestasi kesyukuran atas rezki yang mereka peroleh," ungkap Bos Bagas Solok.
Yang jadi anggota KWKB belum per KK, tetapi siapa yang mau saja bergabung dulu saat ini, nanti akan dipertajam program dan keanggotaan dalam Musyawarah Besar KWKB tahun 2022 mendatang.
Anggota yang sudah bergabung saat ini berada di Kota Samarinda, Bontang, Banjar Masin, Balik Papan, Makasar, Palangkaraya, Pontianak, Padang, Pekan Baru, Jambi, Palembang, Batam serta Kota dan Kabupaten dalam Sumatera Barat.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar