Padang Panjang(SUMBAR).GP- 250 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 dan Penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang, Senin (16/08/2021).
Kapolres Padang Panjang yang diwakili KBO Reskrim IPTU. Sumanto, ditemui usai memimpin razia, menyampaikan, Operasi Yustisi yang dilakukannya bersama Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang hari ini difokuskan di kawasan Pasar Pusat.
“Di lokasi ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Perda AKB untuk memakai masker. Walhasil dari razia yang kami lakukan, terjaring 250 pelanggar yang masih belum mematuhi prokes. Rinciannya, 231 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebutnya.
Kepada para pelanggar yang terjaring, katanya, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Kemudian data pelanggar diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada),” ungkapnya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar