"Jika biasanya takbiran dilakukan secara meriah dengan membawa obor sambil berjalan kaki, ataupun menaiki kendaraan lainnya, namun semenjak pandemi kita diminta untuk bersabar, dengan melakukan takbiran secara virtual" tutur Wako.
Sebagaimana diketahui, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di Kota Padang per 12 Juli 2021, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi, agar penanganan pandemi dapat berjalan dengan baik, termasuk pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat dijelaskan bahwa pelaksanaan shalat ied dibolehkan, namun hanya di masjid dan musala dengan penerapan prokes yang ketat, dan tidak diperkenankan melaksanakannya di lapangan.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan qurban, dimana penyerahan daging qurban cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan.
Dikatakan Wako, hari raya qurban menjadi momen untuk berbagi dan menunjukkan empati dengan sesama yang berkekurangan. "Idul Adha menjadikan momen untuk kita saling berbagi dan memberi. Semoga hal ini dapat meningkatkan keimanan kita pada Allah SWT dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama," pungkas Wako.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar