Wali Kota Hendri Septa pun mengaku atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik atas dilaunchingnya e-Perda dalam rangka pengawasan Perda kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Kita di Kota Padang menyambut baik seiring telah dilaunchingnya e-Perda ini sebagai layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Dimana tujuannya adalah agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien. Jadi kita sangat mendukung dengan adanya aplikasi e-Perda ini karena dapat digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda,” ucapnya kepada wartawan usai kegiatan.
Selain itu, dengan adanya terobosan ini, kata Hendri, masyarakat, media dan pemerintah daerah diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.
Sementara itu dalam sambutannya, Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya 'clean and good governance'.
Lanjutnya, ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.
“e-Perda merupakan instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Akmal.
Lebih lanjut Akmal pun berharap layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.
"Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri. Salah satu keuntungan terobosan tersebut yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka," bebernya.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar