Hal tersebut disampaikan Wako Hendri Septa ketika melakukan pertemuan dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan se-Kota Padang, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).
Hendri Septa mengatakan, bahwa saat ini Kota Padang masuk dalam 4 daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang diwajibkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 pada tanggal 5 Juli 2021, yang mulai diberlakukan terhitung 8-20 Juli 2021.
"Untuk menindaklanjuti PPKM ini kita telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19. Maka kami mengajak tokoh-tokoh agama, untuk seayun selangkah melaksanakan perintah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini, dan melaksanakan surat edaran Wali Kota Padang ini," ajak Wako.
Wako menyebutkan, bahwa tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Padang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data pada 4 Juli 2021 lalu ada 1.510 kasus positif aktif di Kota Padang. Diperkirakan perharinya, ada seratus sampai tiga ratus orang warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Saat ini Kota Padang berada pada zona oranye. Kalau kita biarkan maka bisa masuk zona merah. Jika merah maka sekolah akan kembali ditutup, pasar, tempat wisata, termasuk rumah ibadah. Upaya yang bisa kita lakukan saat ini adalah disiplin protokol kesehatan dan mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi," ungkap Wako.
Dalam pertemuan tersebut, hadir diantaranya, MUI Kota Padang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Muhammadiyah, Ikadi Kota Padang, Majelis Taklim Indonesia, Persekutuah Gereja-Gereja Indonesia (PGGI), Persatuan Gegera-Geraja Pentakosta Indonesia dan PSKP Santa Yusuf.
Hadir mendampingi Wako, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Kesra Fuji Astomi, Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kabag Hukum Yopi Krislova dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar