Usman Gumanti, S.Pd.MM : PBM tatap muka, diikuti 50 % peserta didik dalam satu pertemuan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Usman Gumanti, S.Pd.MM : PBM tatap muka, diikuti 50 % peserta didik dalam satu pertemuan

Selasa, Juli 13, 2021


Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, S.Pd.MM mengatakan dalam pelaksanaan belajar mengajar tatap muka awal tahun pelajaran 2021/2022 ini  hanya boleh 50 % dari peserta didik dalam satu pertemuan.

Hal ini dilakukan untuk  menyikapi, Kabupaten Sijunjung masih dalam zona kuning seperti  yang ditetapkan Satgas Sumbar pada Minggu 70 pandemi covid-19 periode 4 sampai 10 Juli 2021, ungkap Usman Gumanti, S.Pd.MM Via Whatsappnya dari DPRD Sijunjung, Selasa (13/7)


"Maaf ya Pak, saya di DPRD Kandang Baru, untuk jelasnya hubung Kasi Kurikulum SMP Amrizal," tulis Usman Gumanti,S.Pd.MM sembari mengirimkan Surat Edarannya bernomor 421/1912/Dikbud-2021 tanggal 9 Juli 2021.


Saat dihubungi Kasi Kurikulum SMP Amrizal, S.Ag.MM membenarkan bahwa Kabupaten Sijunjung saat ini sesuai peta Satgas Penangan Covid-19 Sumbar pada  minggu ke 70, pada periode 4 sampai 10 Juli 2021 masih dalam zona kuning.


Berpedoman kepada hasil pemetaan Satgas Sumbar itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung telah menurunkan surat Edaran berkaitan dengan ketentuan sekolah diawal tahun 2021/2022 ini.


Menurut Amrizal dalam Edaran tersebut ditegaskan, Kepala Sekolah Paud, SD maupun  SMP harus memastikan ketersediaan sarana protokol kesehatan antara lain, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, ketersediaan masker dan tempat duduk berjarak minimal 1 meter.


Dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) awal tahun pelajaran 2021/2022 ini dilakukan dalam ruangan kelas dengan materi berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa covid-19.


"Kepada Pendidik diingatkan agar menghindari kegiatan yang berakibat terjadinya kerumunan dan bersentuhan fisik pada siswanya, tegas Amrizal.


Selain itu, Kepala Sekolah diintruksikan agar membuat spanduk yang berisikan menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan melarang tamu untuk tidak masuk lingkungan sekolah tanpa memakai masker.


Dikatakan Amrizal, Insya Allah bila semua warga sekolah mempedomani dan melaksanakan isi surat Edaran tersebut dengan izin Allah semoga terhindarlah warga sekolah dari covid-19.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS