Usai Nikah,Warga Padang Langsung Dapat Dokumen Kependudukan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Usai Nikah,Warga Padang Langsung Dapat Dokumen Kependudukan

Jumat, Juli 02, 2021

Padang(SUMBAR).GP  - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Padang.


Sebuah terobosan pun dilahirkan guna memberikan kemudahan bagi setiap pengantin baru dengan diberi nama "Sikado" atau siap nikah dapat dokumen kependudukan. 


Inovasi yang dilahirkan Disdukcapil Kota Padang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Padang tersebut dimulai perdana dengan dilaunching dan diserahkan langsung Wali Kota Padang Hendri Septa di Masjid Babussalam Muhammadiyah Jalan Sawahan IV No.7, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Jumat (2/7/2021).


Hadir di kesempatan itu mendampingi wali kota diantaranya Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Plt Kepala Disdukcapil Edi Hasymi beserta jajaran dan Camat Padang Timur Siska Meilani. 


Juga hadir Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Timur Taufiq Arsani beserta keluarga besar pengantin baru pasangan dari Perinaldi dan Riska Alida.


Wali kota dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas inovasi yang dilahirkan Disdukcapil bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Padang tersebut. Dimana setiap pengantin baru di Kota Padang yang melakukan pernikahan akan langsung menerima sebanyak tujuh dokumen. 


Lima dokumen dari Disdukcapil Kota Padang berupa Kartu Keluarga (KK) pengantin, perubahan KK orang tua kedua pengantin dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua pengantin. Sementara duanya lagi yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah dari Kantor Kemenag Kota Padang.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang dan warga Kota Padang, kita tentu bersyukur ke hadirat Allah Swt dan mengapresiasi Disdukcapil yang telah meningkatkan pelayanannya dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kota Padang. Dalam hal ini bagi setiap pengantin baru," cetus dia.


"Jadi setiap pengantin baru di Kota Padang sekarang tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukannya lagi ke Kantor Disdukcapil. Karena mulai hari ini kita yang akan mengantarkannya selain kartu dan buku nikah. Setelah ijab qabul pernikahan mereka akan langsung menerimanya," ungkap wako menambahkan.

 

Wako Hendri menyebut, upaya ini sejatinya adalah sebuah bentuk perhatian yang ingin selalu diberikan pihaknya kepada masyarakat. 


"Hal ini kita lakukan karena kita melayani bukan dilayani. Maka itu kita perlu 'jemput bola' sehingga masyarakat senantiasa terlayani secara baik. Saya berharap, semoga inovasi ini selalu berjalan dengan baik dan lancar," imbuh wako mengakhiri.


Senada dengan itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan untuk inovasi Sikado tersebut pihaknya hanya bisa mengantarkan langsung dokumen kependudukannya bagi pengantin baru yang melangsungkan pernikahan dengan jarak lokasi tidak begitu jauh dari Kantor Disdukcapil. 


"Hal itu dikarenakan, kita harus mencetak dokumen kependudukan berupa KK dan KTP itu pada hari yang sama. Jadi tidak boleh mendahului sebelum pernikahan berlangsung, begitu aturan dalam sistem online kita," terangnya.


Ia melanjutkan, pihaknya pun hanya bisa mengantar dokumen kependudukan tersebut secara langsung bagi pengantin yang menikah pada hari Jumat.


"Sedangkan jika menikahnya pada hari Sabtu atau Minggu tetap datanya sudah ada di KUA dan tetap kita proses. Cuma pengambilannya pada hari jam kerja atau hari Senin paling lambat."


"Jadi setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil. Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kemenag dan KUA. Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin," jelas Edi.



#GP|MUF|HMS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS