Tampil di Tanduk Show, Wako Fadly Amran Bahas Masalah Administrasi Kependudukan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tampil di Tanduk Show, Wako Fadly Amran Bahas Masalah Administrasi Kependudukan

Selasa, Juli 06, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Program Tanya Dukcapil (Tanduk) Show yang disiarkan stasiun Radio TOP 98,6 FM Kota Padang Panjang, menghadirkan narasumber spesial yang membahas tentang kependudukan dan catatan sipil. 

WaliKota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dra. Maini, MM, hadir di studio radio, Selasa (06/07/2021), dipandu penyiar, Yanti Herman. Mereka membahas problem dan isu terkini yang ada di tengah-tengah warga tentang penduduk non-domisili. Juga tentang apa-apa saja persyaratan pelayanan terbaru yang harus dimiliki setiap warga yang ber-Kartu Keluarga (KK) dan ber-Kartu Tanda Pengenal (KTP) Kota Padang Panjang untuk mendapatkan layanan yang ada di kota Serambi Mekkah.


Wako Fadly mengatakan, Disdukcapil saat ini telah memberi warna baru yang bersahabat, meskipun melakukan beberapa perubahan, dari sebelumnya manual, kini telah dikonversi menjadi ke digital. Disdukcapil juga telah memberlakukan pelayanan secara online. Tak hanya itu, kini pelayanan pada Disdukcapil juga telah dapat menghemat dalam segi waktu pengurusan dan penyederhanaan persyaratan.


“Kita melihat apa yang telah dilakukan Disdukcapil saat ini sangat luar biasa. Mulai dari pendataan ulang penduduk yang telah dilakukan, hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.


Ditambahkan Fadly, saat ini warga kota juga sudah bisa memanfaatkan layanan aspirasi dan pengaduan online yang bisa diakses setiap sesaat.


“Kita saat ini (Disdukcapil) mempunyai layanan jemput bola yang diberi nama ‘Laskar (langsung antar ke rumah) Dukcapil’ yang sangat membantu masyarakat dalam hal pengurusan administrasi penduduk. Di samping itu, kita juga ada layanan online 112 untuk pelaporan semua masalah, dan layanan 119 untuk kesehatan, serta Lapor Wali dan Rumah Aspirasi,” ujarnya.


Berbicara terkait masyarakat yang non-domisili Kota Padang Panjang, Fadly mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi ulang data kependudukan pada tahun 2020. Saat itu ditemukan sebanyak 1.697 KK non-domisili (warga ber-KK Padang Panjang ber-KTP Padang Panjang-red) tapi tidak berdomisili di Padang Panjang.


“Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Disdukcapil pada Januari lalu, data terbaru saat ini tinggal 608 KK lagi yang masih non-domisili Padang Panjang. Alhamdulillah, ini semua berkat kerja sama yang dilakukan Disdukcapil bersama perangkat kelurahan dan RT dalam melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap warga,” ucapnya.


Fadly mengimbau warga jangan sampai abai terhadap data kependudukannya. Pasalnya ini sangat penting. Bagi masyarakat non-domisili Kota Padang Panjang juga dimintanya agar segera melapor. “Bisa ke kelurahan atau langsung ke Disdukcapil,” sebutnya.


Fadly juga mengapresiasi Disdukcapil dalam hal pemangkasan persyaratan pelayanan melalui berbagai program inovasi yang dilakukan. Di antaranya yang terbaru saat ini seperti “Mendung Sesaat”, “Spot Rehat”, “Pop Corn”, “dr. Dukcapil” dan “Si Gadis Dukcapil”.


“Adanya kemudahan-kemudahan dalam pelayanan, menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah warga. Ke depan tak hanya Disdukcapil, dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan kita support untuk mampu menghadirkan inovasi dan pelayanan terbaik yang memudahkan masyarakat,” pungkasnya.


Sementara itu, Maini menjelaskan, yang dikatakan dengan penduduk non-domisili atau non-permanen yaitu penduduk yang ber-KK dan KTP Padang Panjang, tapi mereka tidak berdomisili di Padang Panjang lantaran sudah pindah atau sebagainya.


“Inilah yang saat ini kita lakukan, yaitu memverifikasi ulang mana penduduk yang berdomisili, mana yang tidak. Nanti datanya akan dibedakan, sehingga tercipta data yang tepat dan akurat. Sehingga arah kebijakan dan program dari pemerintah dapat berjalan dengan baik,” katanya.


Maini juga turut mengimbau warga agar dapat menyadari dan jangan abai terhadap administrasi kependudukannya. Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, dalam jangka satu tahun, setiap penduduk baru wajib melaporkan peristiwa kependudukan pindah atau datang.


“Kita berharap ada kesadaran untuk melaporkan, baik di tempat barunya atau tempat lama. Sehingga data kependudukan, baik di Padang Panjang atau tempat baru itu, bisa akurat dan juga bisa pemerintah masing-masing memberikan pelayanan terbaik bagi mereka,” tutupnya. 


#GP | DF | KI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS