Semuanya terdiri dari 159 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan dua pengendara roda empat.
"Padahal ini telah berulang kali dikatakan dan juga Padang Panjang telah selesai melaksanakan PPKM Darurat, namun masih saja ada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes)," sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub, memfokuskan razia di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
“Kepada para pelanggar, diberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.
Ia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Pihaknya akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes yang telah ditetapkan.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar