Pengamanan dipimpin Kasi Penegakan Perda, Idris, SH bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Musja Afia Warsa, SE. Bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah yang dikontrak pasutri berinisial “SS” dan “HD” di salah satu kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi. Sebelum turun, tim dilepas dan diberi arahan Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra, S. STP agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat,” terang Idris.
Di lokasi, katanya, tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak, Satpol PP Damkar tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.
“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Idris seraya mengatakan turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM memberi apresiasi kepada tim. Alber berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang. “Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan,” sebutnya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar