Satlantas Polres Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Tilang, 20 Unit Kendaraan Roda Dua dan Puluhan Knalpot Racing - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Satlantas Polres Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Tilang, 20 Unit Kendaraan Roda Dua dan Puluhan Knalpot Racing

Sabtu, Juli 31, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku, Di saksikan Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo S.I.K dan Waka Polres, Kompol Hamidi, Pihak Pengadilan Negri serta Kejaksaan Negeri Padang Panjang, 20 unit barang bukti Kendaraan Roda dua dan Puluhan Knalpot Racing berbagai merk dimusnahkan Satlantas Polres Padang Panjang, Jumat (30/07/2021) di Halaman Mako Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Lantas, AKP Dedi Antonis, SH, menjelaskan Pemusnahan barang bukti Tilang kendaraan roda dua tersebut sudah di atas 10 tahun dan tidak di ambil oleh pemiliknya. 


"Kondisi kendaraan sudah tidak layak jalan dan di sinyalir kendaraan tersebut tidak lengkap dokomennya," ungkapnya.


Sedangkan Barang bukti knalpot racing, sebutnya, di musnahkan dengan cara di potong dengan mesin Gerinda dengan tujuan agar tidak bisa di gunakan kembali oleh pelanggar. 


Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengguna Knalpot Racing untuk dapat memasang Knalpot Standar dikendaraannya.


"Satuan Lalu lintas Polres Padang Panjang akan rutin melaksanakan Razia knalpot, Balapan Liar di jalanan, yang membuat kenyamanan masyarakat kota terganggu," tegasnya.


#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS