Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Lantas, AKP Dedi Antonis, SH, menjelaskan Pemusnahan barang bukti Tilang kendaraan roda dua tersebut sudah di atas 10 tahun dan tidak di ambil oleh pemiliknya.
"Kondisi kendaraan sudah tidak layak jalan dan di sinyalir kendaraan tersebut tidak lengkap dokomennya," ungkapnya.
Sedangkan Barang bukti knalpot racing, sebutnya, di musnahkan dengan cara di potong dengan mesin Gerinda dengan tujuan agar tidak bisa di gunakan kembali oleh pelanggar.
Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengguna Knalpot Racing untuk dapat memasang Knalpot Standar dikendaraannya.
"Satuan Lalu lintas Polres Padang Panjang akan rutin melaksanakan Razia knalpot, Balapan Liar di jalanan, yang membuat kenyamanan masyarakat kota terganggu," tegasnya.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar