Senin (19/07/2021), petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan yang melintas di seputaran kawasan Gedung M. Syafei dan area Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
"Pengendara yang yang melintas di jalan ini masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi, para pelanggar diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkap kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Pihaknya menyebutkan, upaya-upaya pencegahan akan terus dilakukan, namun diharapkan peran serta masyarakat juga harus ada untuk tetap patuh pada prokes demi kebaikan kita bersama.
“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya prokes dimasa pandemi Corona ini,” ujarnya.
Satgas, kata Kusnadi, tidak akan bosan-bosannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. “Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya
Di samping itu, dalam melaksanakan patroli, Satgas juga menyampaikan dan mengimbau serta membubarkan kerumunan kepada seluruh pedagang mulai dari pasar, restoran dan warung makan yang ada di seputaran pasar sesuai Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021.
Dalam razia kali ini, sebanyak 195 warga yang melanggar prokes terjaring. Terdiri dari 174 pejalan kaki, 17 pengendara roda dua dan empat pengendara roda empat.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar