Satgas Covid-19 Gelar Monitoring, Penertiban dan Penindakan Pelanggaran PPKM Berbasis Mikro - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Satgas Covid-19 Gelar Monitoring, Penertiban dan Penindakan Pelanggaran PPKM Berbasis Mikro

Jumat, Juli 09, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tindak lanjut hasil rapat teknis sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi Wali Kota No. 239 Tahun 2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang lakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Kamis (08/07/2021).

Kabag Ops Polres Padang Panjang, AKP. P. Simamora, SH mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang. Satgas Covid-19 terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat. 


Salah satu fokusnya monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi sampai hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.


"Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin 4 di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku," jelasnya.


Dikatakannya, monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. 

"Dalam Satgas ini, kita juga melibatkan perwakilan dari MUI untuk memberi sosialisasi mengenai pelaksanaan ibadah dan juga pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha dimasa PPKM Mikro," tambahnya.


Simamora berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edukasi dan juga upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat.


#GP | DF | Dega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS