Sat Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ciduk Tersangka Penyalahgunaan Shabu - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Sat Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ciduk Tersangka Penyalahgunaan Shabu

Selasa, Juli 06, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Polres Padang Panjang melalui Jajaran Sat Narkoba  kembali mengamankan 1 satu orang Pria dewasa, RH (33), yang diduga menyalahgunakan narkotika Gol I Jenis shabu, di pinggir jalan di Jl. Bagindo Azis Chan, Kel. Tanah Hitam Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis (01/07/2021).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan beliau juga menekankan tidak akan memberi kesempatan dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Padang Panjang.


Witrizawati menerangkan, Kejadian bermula, Informasi dari masyarakat bahwa saudara (RH) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu.


Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap saudara (RH) dan bertemu pada pukul 21.00 Wib, di jalan gang kampung KB di Jl. Bagindo Azis Chan Kel. Tanah Hitam. Saat petugas hendak mengamankan, (RH) berusaha menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan kedalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan, kepinggir jalan.


"Setelah ditanya (RH) mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu adalah miliknya," sebut Witrizawati.


Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu, seberat ( 0,15 gram) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut. 


"Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda," tutupnya.


#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS