Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan beliau juga menekankan tidak akan memberi kesempatan dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
Witrizawati menerangkan, Kejadian bermula, Informasi dari masyarakat bahwa saudara (RH) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap saudara (RH) dan bertemu pada pukul 21.00 Wib, di jalan gang kampung KB di Jl. Bagindo Azis Chan Kel. Tanah Hitam. Saat petugas hendak mengamankan, (RH) berusaha menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan kedalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan, kepinggir jalan.
"Setelah ditanya (RH) mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu adalah miliknya," sebut Witrizawati.
Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu, seberat ( 0,15 gram) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda," tutupnya.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar