“Mereka dijaring dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 206 pejalan kaki, 28 pengendara roda dua dan delapan pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar