Melalui KompasTV dalam program Sapa Indonesia Pagi, Wako Hendri Septa menceritakan pengalamannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021)
Wako Hendri Septa mengatakan, bahwa Kota Padang saat ini diminta untuk melakukan PPKM berbasis mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sampai pada 20 Juli 2021 mendatang.
"Untuk menyukseskan itu kita telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD/-Pdg/VII/2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 7 Juni lalu," ungkapnya.
"Alhamdulillah surat edaran tersebut telah kita sosialisasikan kepada masyarakat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, RT/RW, dan berjalan dengan lancar," ungkap Wako.
Wako menjelaskan, dalam SE tersebut Pemerintah Kota Padang masih membolehkan pelaksanaan ibadah di masjid/musala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
"Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442H, diperbolehkan melaksanakannya di masjid/musala sekitar tempat tinggal masing-masing. Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, daging kurban diantarkan langsung oleh panitia kurban ke rumah warga demi mencegah kerumunan," sebutnya.
Sementara itu, mengenai penerapan PPKM Darurat, Wako Hendri Septa mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan dua kota lainnya di Sumbar yang diminta melakukan PPKM Darurat.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar