PPKM Mikro di Padang, Ibadah di Masjid/Musala Tetap Dibolehkan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

PPKM Mikro di Padang, Ibadah di Masjid/Musala Tetap Dibolehkan

Senin, Juli 12, 2021


Padang(Sumbar,GP - Wali Kota Padang Hendri septa kembali berbagi informasi kepada masyarakat Indonesia seputar penanganan Covid-19 di Kota Padang.    


Melalui KompasTV dalam program Sapa Indonesia Pagi, Wako Hendri Septa menceritakan pengalamannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021)


Wako Hendri Septa mengatakan, bahwa Kota Padang saat ini diminta untuk melakukan PPKM berbasis mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sampai pada 20 Juli 2021 mendatang. 


"Untuk menyukseskan itu kita telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD/-Pdg/VII/2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 7 Juni lalu," ungkapnya. 


"Alhamdulillah surat edaran tersebut telah kita sosialisasikan kepada masyarakat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, RT/RW, dan berjalan dengan lancar," ungkap Wako. 


Wako menjelaskan, dalam SE tersebut Pemerintah Kota Padang masih membolehkan pelaksanaan ibadah di masjid/musala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.


"Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442H, diperbolehkan melaksanakannya di masjid/musala sekitar tempat tinggal masing-masing. Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, daging kurban diantarkan langsung oleh panitia kurban ke rumah warga demi mencegah kerumunan," sebutnya. 


Sementara itu, mengenai penerapan PPKM Darurat, Wako Hendri Septa mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan dua kota lainnya di Sumbar yang diminta melakukan PPKM Darurat.


#GP|MUF|HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS