PPKM Darurat, Pemko Hapus Pajak Usaha, Retribusi dan Potong Sewa Kios Pasar Pusat Hingga 75% - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

PPKM Darurat, Pemko Hapus Pajak Usaha, Retribusi dan Potong Sewa Kios Pasar Pusat Hingga 75%

Rabu, Juli 14, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menerbitkan  Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, ME saat dihubungi, Selasa (13/07/2021) menyampaikan, yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.


Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No. 127.  Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.


"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya.


Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini. 


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS