Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Pemko Padang Launching Aplikasi e-SPPT PBB-P2 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Pemko Padang Launching Aplikasi e-SPPT PBB-P2

Kamis, Juli 01, 2021


Padang(SUMBAR).GP- Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul me-launching Aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan secara elektronik (e-SPPT PBB-P2) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Kegiatan tersebut dilakukan di Pelataran Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah, Kamis, (1 Juli 2021).


Amasrul mengatakan, berbagai terobosan telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam proses pemungutan Pajak Daerah. Penerimaan Pajak Daerah sangat tergantung pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Berkembangnya suatu daerah dan majunya daerah itu sangat ditentukan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak. 


'Karena pajak yang dibayar masyarakat tentu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri, dalam bentuk pembangunan fasilitas umum," ujarnya.


Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kota Padang melakukan terobosan dengan menggunakan aplikasi e-SPPT PBB-P2. Wajib Pajak dapat mengunduh sendiri e-SPPT PBB-P2 dan sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) untuk menjaga keabsahannya," jelas Amasrul.


"Dengan segala kemudahan dan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak oleh Bapenda Kota Padang, tentu tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran kewajiban perpajakannya," imbuhnya.


Selanjutnya Amasrul menambahkan, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda sudah menjalin kerja sama untuk membayar pajak dengan pihak Bank di Kota Padang, Bank Nagari, BNI, Bank syariah Indonesia dan PT POS.Tujuannya juga untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah.


Senada dengan Sekda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Al Amin mengatakan, hadirnya aplikasi e-SPPT PBB-P2 dilatarbelakangi oleh keinginan mempermudah 


"Cukup melalui handphone (HP) masyarakat sudah bisa melihat dan mengetahui berapa besar PBB yang akan dibayar, bahkan bisa langsung membayarnya melalui Bank yang sudah ditentukan," tuturnya.


Masih di tempat yang sama Al Amin menuturkan, target PBB pada tahun 2021 sebesar Rp 78 miliar. "Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh jajaran Bapenda, telah terpungut PBB sampai dengan triwulan dua sebesar 44% atau Rp 34 miliar," ucapnya.


"Mudah-mudahan dengan adanya Aplikasi e-SPPT PBB P2 ini tentu sangat besar harapan kita pada triwulan ketiga nanti PBB bisa tercapai 75%," tukuknya. 


#GP|MUF|HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS